Perlawanan Habib Rizieq Saat Jadi Tersangka
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya awalnya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka pada Senin, 29 Mei 2017 karena telah mengantongi alat bukti yang cukup di antaranya keterangan saksi, ahli, dan lainnya. "Iya, Rizieq tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat Wahyu.
Polisi selanjutnya menempuh sejumlah langkah untuk memeriksa Habib Rizieq yang kini berada di Arab Saudi. "Nanti kan bisa dipanggil ada tahapannya," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menanggapi lebih jauh terkait kasus ini karena hal itu sepenuhnya kewenangan penyidik di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah menyuruh Firza Husein membuat konten pornografi. Argo juga mengungkapkan penyidik telah memiliki alat bukti, salah satunya keterangan saksi ahli yang menyebutkan bahwa chat via WhatsApp antara Rizieq dan Firza Husein adalah asli, bukan rekayasa.
Argo memaparkan penyidik segera berkoordinasi dengan NCB untuk penerbitan red notice untuk memulangkan Habib Rizieq ke Indonesia. Namun, sebelum penerbitan red notice ini, ada beberapa langkah yang akan dilakukan penyidik dalam upaya menghadirkan Rizieq kembali ke Tanah Air untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut. "Kami sudah sampaikan untuk segera pulang ke Tanah Air. Kalau enggak juga, ya kami tetapkan tersangka. Kalau tersangka sudah, ya kami layangkan surat perintah penangkapan," jelas Argo.
Setelah menerbitkan surat perintah penangkapan, polisi akan memasukkan nama Habib Rizieq ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Setelah DPO baru kita terbitkan red notice. Nanti kita lihat persyaratannya apa saja, nanti kita koordinasi sama Interpol," sambungnya.
Penetapan sebagai tersangka ini akhirnya sampai ke telinga Habib Rizieq. "Habib Rizieq memberi informasi kepada saya, dia marah besar sekali, pengin pulang segera," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera.
Menurut dia, Habib Rizieq akan melakukan perlawanan hukum dan politik karena seolah-olah menjadi target untuk ditetapkan tersangka. "Habib Rizieq komunikasi langsung dengan saya dan memerintahkan kami untuk segera melakukan perlawanan hukum yang masif, sistematis terstruktur dan kami tadi sudah melakukan rapat gabungan untuk mengambil tindakan tindakan hukum dengan secepatnya," imbuhnya.
Kapitra menegaskan konten yang dituduhkan kepada Habib Rizieq masih debatable sehingga seharusnya orang yang menyebarkan konten tersebut yang harus diproses hukum, bukan Habib Rizieq. "Kami akan ajukan praperadilan dan kami juga ajukan judicial review, uji materi ke Mahkamah Konstitusi," ungkap Kapitra.
Selain itu, Kapitra menduga ada executive order dalam kasus yang menjerat Habib Rizieq. Namun Kapitra tidak menyebutkan secara rinci mengenai siapa yang menggerakan kepolisian dalam menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Pihaknya akan mengumumkan secara pasti setelah ada investigasi lebih lanjut.
Kapitra Ampera mengaku telah ada 726 pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum yang siap membela Habib Rizieq Syihab.
No comments:
Post a Comment